Kasus-kasus pelacuran yang melibatkan anak-anak kian mengkhawatirkan. Hasil monitoring yang dilakukan Yayasan KKSP (Kelompok Kerja Sosial Perkotaan) Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak, diperkirakan terdapat 1.500 anak terlibat dalam bisnis pelacuran. Baik karena kemauan sendiri, maupun keterpaksaan.
Direktur Eksekutif KKSP Muhammad Jailani, menyatakan kasus-kasus pelacuran anak menunjukkan tren meningkat. Munculnya angka 1.500 anak itu, menurut Jailani, bersumber dari perhitungan sementara berdasarkan observasi pada sejumlah daerah. Dari jumlah itu, yang tergolong profesional sebanyak 45 persen, kemudian untuk kesenangan tidak dalam kerangka profesionalitas sebanyak 20 persen dan yang ikut-ikutan sebanyak 35 persen.
“Di Medan misalnya. Kita mendapati ada 160 anak yang terlibat dalam pelacuran. Jumlah itu kita peroleh setelah melakukan observasi pada 15 kafe. Pada tahun sebelumnya, observasi pada tempat yang sama kami mendapati ada 56 anak,” kata Muhammad Jailani, kepada wartawan, Rabu (7/2/2007) dalam sebuah diskusi di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja Medan. Diskusi ini dilakukan bersamaan dengan ulang tahun ke 20 KKSP.
Dikatakan, Jailani, untuk mendapatkan data ril kasus per kasus, anak yang bekerja ataupun terlibat dalam pelacuran, tentu mustahil. Selain karena ketertutupan masalah ini, juga karena tidak semua anak yang terlibat dalam pelacuran berada pada tempat-tempat keramaian semacam kafe.
Namun ditegaskan Jailani, persoalan anak yang terlibat dalam praktik pelacuran, jangan semata dilihat dari angka-angka statistik. Ada persoalan lebih besar dari itu, yakni situasi sosial yang memprihatinkan. Pengamat Sosial Prof Nur Ahmad Fadhil Lubis yang turut hadir dalam diskusi ini, juga menyatakan pendapat serupa. Dikatakannya, ada kecenderungan masyarakat mulai permisif terhadap masalah tersebut.
“Seharusnya lembaga-lembaga agama juga memberi perhatian pada masalah ini. Misalnya melakukan upaya penyadaran agar kasus-kasus pelacuran, tidak lagi terjadi. Setidaknya, dengan mulai menjadikan masalah ini sebagai salah satu persoalan masyarakat yang perlu diselesaikan segera,” kata Ahmad Fadhil.
Perlu Tindak Lanjut
Pada bagian lain, Jailani menyatakan kendati masalah pelacuran anak sudah dalam tahap mengkhawatirkan, ternyata perhatian dari pemerintah masih belum seperti yang diharapkan, dan terkesan tidak serius. Pada skala nasional ketidakseriusan ini juga tercermin dari tidak adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus upaya perlindungan anak yang dilacurkan seperti di amanatkan dalam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, khususnya pasal 59 dan pasal 69.
“Demikian pula KUHP sangat lemah memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dilacurkan. KUHP dalam memberikan sanksi pidana kepada para pelaku atau sindikat yang merekrut anak-anak yang dilacurkan sangat lemah dan tidak berpihak pada korban. Batasan usia yang dipergunakan dalam KUHP juga adalah di bawah 15 tahun, yang bertentangan dengan KHA yakni 18 tahun,” katanya.
Pemerintah, kata Jailani, memang telah membuat Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak dan Perempuan yang di dalamnya juga mengatur tentang rencana pencegahan pornografi dan perdagangan anak. Namun rencana ini juga tidak tercermin dalam anggaran Negara melalui APBN.
Karena itu, KKSP meminta pemerintah menunjukkan keseriusan dalam penanganan anak yang dilacurkan melalui pembuatan peraturan pelaksana penghapusan anak yang dilacurkan dan diikuti dengan program implementasi baik pada tingkat nasional dan propinsi Sumatera Utara seperti yang diamanahkan oleh UU Perlindungan Anak.
“Melakukan judicial review pada setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, khususnya yang mengatur tentang anak yang dilacurkan. Kemudian meletakkan prinsip-prinsip hak anak dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan dan implementasi program penghapusan anak yang dilacurkan,” katanya.
